Catatan :
1.Setiap pemohon paspor diwajibkan untuk datang ke Kantor KDEI Taipei pada saat dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari secara elektronis.
2.Paspor adalah dokumen Negara yang memuat tentang identitas pemegangnya, oleh karena itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau hilangnya dokumen tersebut maka pemegangnya mempunyai kewajiban untuk menyimpan dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya.
3.Jika masih ada paspor TKI di Taiwan yang dipegang oleh majikan atau bahkan agency agar segera melaporkan hal tersebut kepada Bidang Imigrasi KDEI Taipei dengan menghubungi Telpon : 0982690962, (02) 87526170 Ext. 41 – 50