'Berdasarkan SE Bupati Cirebon, H-7 lebaran (perusahaan) wajib membayarkan THR kepada karyawannya,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Deni Agustin.
Deni menuturkan, untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan dalam sebuah perusahaan, berhak menerima THR 1 kali gaji. Sedangkan untuk karyawan yang baru bekerja minimal tiga bulan, maka ada ketentuan atau perhitungan berbeda mengenai besaran THR.