(1). Para Pihak bermaksud untuk menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa (“Perjanjian”) atas Obyek Sewa untuk masa sewa sebagaimana ditentukan pada Pasal 3 mengenai Jangka Waktu Perjanjian. Adapun, Para Pihak telah mengetahui dan menyepakati bahwa Penyewa bertujuan untuk menggunakan Obyek Sewa tersebut sebagai Gudang Pakan (“Gudang”).