Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi perdagangan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka harus memenuhi persyaratan: