Dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia, memenuhi kepentingan
operasional serta pengembangan jenjang karir, seorang karyawan dapat
dipindahkan ke tempat kerja di luar kota/wilayah atau dialihtugaskan ke
Perusahaan di wilayah lain untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.