Para pemegang saham yang namanya tercantum dalam daftar pemegang saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional);