LAMPIRANSURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN (BPSP)ANTARAPT. SURABAY的繁體中文翻譯

LAMPIRANSURAT PERJANJIAN SEWA MENYE

LAMPIRAN
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN (BPSP)
ANTARA
PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT
DENGAN
PT. BONUS WORLD
TANGGAL : …………….2016, NOMOR : ……………………


KETENTUAN UMUM KAWASAN INDUSTRI PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT

I. JENIS INDUSTRI YANG DIIZINKAN
Semua jenis industri yang telah mendapat izin / persetujuan dari instansi yang berwenang dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT.

II. PENGGUNAAN BANGUNAN
Bangunan tersewa dipergunakan untuk keperluan proses produksi, penggunaan untuk keperluan lain hanya dapat diizinkan setelah mendapat persetujuan dari PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT. Khusus bangunan gudang hanya diperbolehkan untuk menyimpan barang.

III. TEMPAT BONGKAR MUAT
Tempat bongkar muat (langsung atau intransit), ditetapkan disamping atau dibelakang bangunan dan di dalam batas kapling yang bersangkutan. Dilarang membongkar, memuat barang-barang diatas permukaan jalan kawasan dan jalur hijau. Khusus untuk bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

IV. TEMPAT PENIMBUNAN DAN/ATAU PENYIMPANAN BAHAN PROSES PRODUKSI.
Semua bahan/barang yang akan dipergunakan untuk keperluan proses produksi (bahan mentah, hasil produksi setengah jadi, barang jadi dan lain-lain) harus ditimbun atau disimpan di dalam suatu ruangan yang berdinding didalam bangunan pabrik, dilarang menyimpan/menimbun ditempat lain selain ditempat tersebut diatas. Untuk menimbun/penyimpan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus diperlakukan secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

V. PARKIR KENDARAAN
Dilarang menggunakan jaringan jalan di dalam kawasan untuk parkir/menempatkan kendaraan termasuk gandengannya baik milik perusahaan maupun rekanannya secara terus menerus. Khusus sepanjang jalan utama/raya dilarang dipakai sebagai tempat parkir.


--- 1 ---
VI. PERTAMANAN
Tanah terbuka yang terletak dalam kapling harus diatur sedemikian rupa agar tercipta pemandangan indah termasuk lampu-lampu penerangan luar harus dipelihara dengan baik oleh penyewa.

VII. PERUBAHAN KONSTRUKSI BANGUNAN DAN UTILITAS
Setiap perubahan konstruksi bangunan dan utilitas pada bangunan tersewa harus mendapat persetujuan PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, menyangkut perijinan dan standar teknis bangunan.

VIII. AIR LIMBAH

a. Pembuangan Air Limbah
Air limbah Perusahaan Industri baik yang berasal dari kegiatan domestik maupun industri harus dibuang ke sistim saluran air limbah kawasan melalui bak kontrol penghubung dan harus sudah memenuhi standar kualitas air limbah yang ditentukan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT. Dilarang membuat septictank dalam kapling industri. Untuk sistim saluran air limbah di dalam kapling industri harus menggunakan pipa limbah dengan konstruksi tertutup.

b. Pengolahan Pendahuluan (pretreatment).
Air limbah Perusahaan Industri yang belum memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT harus melakukan pengolahan pendahuluan (pretreatment). Apabila air limbah tersebut masih tetap belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT, maka perusahaan industri harus menyempurnakan pengolahan pendahuluannya atau dikenakan sangsi berupa penutupan air limbah.

c. Ketentuan dan Standar Kualitas Air Limbah PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT.
Dilarang membuang tersebut dibawah ini kedalam sistim saluran air limbah Kawasan Industri dalam hal-hal sebagai berikut :

- Air hujan, air tanah, air dari talang, air dari pekarangan
- Calcium carbide
- Bahan yang mudah terbakar
- Cairan, zat padat atau gas yang karena jumlahnya sudah cukup untuk dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan, atau menyebabkan kerusakan sistim saluran air limbah.
- Bahan atau hal lain yang karena kondisinya sendiri atau penggabungan atau reaksi-reaksi dengan limbah lain dapat menimbulkan gas, uap, bau

-- 2 --

atau bahan semacamnya yang dapat membahayakan kehidupan manusia.
- Ragi, ter, aspal, minyak mentah, carbon disulfa, hydrosulfida, polysulfida.
- Bahan radio aktif.
- Setiap limbah yang dapat menyebabkan pelapisan keras, atau endapan didalam sistim saluran air limbah.
- Limbah yang mengandung bahan pewarna yang tidak dapat diolah secara biologis.
- Bahan yang dapat merusak.
- Pestisida, fungisida, herbisida, insectisida, rodentisida, atau fumigant.
- Limbah padat.

Air limbah yang dibuang ke dalam sistim air limbah Kawasan Industri tidak melebihi nilai sebagai berikut :

1. Fisika
- Suhu ……………………………… 40 derajat celcius
- Jumlah padatan terlarut ……………2000 mg/l
- Jumlah padatan tersuspensi ………..400 mg/l
- Warna …………………………….. 300 Skala PtCo
2. Kimia
- BOD ………………………….. 1.500 mg/l
- COD ……………………………3.000 mg/l
- Derajat keasaman (PH)………….. 6 – 9
- Amonia Total (NH3) …………….20 mg/l
- Detergent ……………………….. 5,0 mg/l
- Fenol ………………………….….2,0 mg/l
- Fluorida (F) ………………
0/5000
原始語言: -
目標語言: -
結果 (繁體中文) 1: [復制]
復制成功!
LAMPIRANSURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN (BPSP)ANTARAPT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT DENGAN PT. BONUS WORLDTANGGAL : …………….2016, NOMOR : ……………………KETENTUAN UMUM KAWASAN INDUSTRI PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT I. JENIS INDUSTRI YANG DIIZINKANSemua jenis industri yang telah mendapat izin / persetujuan dari instansi yang berwenang dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT. II. PENGGUNAAN BANGUNAN Bangunan tersewa dipergunakan untuk keperluan proses produksi, penggunaan untuk keperluan lain hanya dapat diizinkan setelah mendapat persetujuan dari PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT. Khusus bangunan gudang hanya diperbolehkan untuk menyimpan barang. III. TEMPAT BONGKAR MUAT Tempat bongkar muat (langsung atau intransit), ditetapkan disamping atau dibelakang bangunan dan di dalam batas kapling yang bersangkutan. Dilarang membongkar, memuat barang-barang diatas permukaan jalan kawasan dan jalur hijau. Khusus untuk bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. IV. TEMPAT PENIMBUNAN DAN/ATAU PENYIMPANAN BAHAN PROSES PRODUKSI. Semua bahan/barang yang akan dipergunakan untuk keperluan proses produksi (bahan mentah, hasil produksi setengah jadi, barang jadi dan lain-lain) harus ditimbun atau disimpan di dalam suatu ruangan yang berdinding didalam bangunan pabrik, dilarang menyimpan/menimbun ditempat lain selain ditempat tersebut diatas. Untuk menimbun/penyimpan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus diperlakukan secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku. V. PARKIR KENDARAAN Dilarang menggunakan jaringan jalan di dalam kawasan untuk parkir/menempatkan kendaraan termasuk gandengannya baik milik perusahaan maupun rekanannya secara terus menerus. Khusus sepanjang jalan utama/raya dilarang dipakai sebagai tempat parkir. --- 1 ---VI. PERTAMANAN Tanah terbuka yang terletak dalam kapling harus diatur sedemikian rupa agar tercipta pemandangan indah termasuk lampu-lampu penerangan luar harus dipelihara dengan baik oleh penyewa.VII. PERUBAHAN KONSTRUKSI BANGUNAN DAN UTILITAS Setiap perubahan konstruksi bangunan dan utilitas pada bangunan tersewa harus mendapat persetujuan PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, menyangkut perijinan dan standar teknis bangunan. VIII. AIR LIMBAH a. Pembuangan Air Limbah Air limbah Perusahaan Industri baik yang berasal dari kegiatan domestik maupun industri harus dibuang ke sistim saluran air limbah kawasan melalui bak kontrol penghubung dan harus sudah memenuhi standar kualitas air limbah yang ditentukan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT. Dilarang membuat septictank dalam kapling industri. Untuk sistim saluran air limbah di dalam kapling industri harus menggunakan pipa limbah dengan konstruksi tertutup.
b. Pengolahan Pendahuluan (pretreatment).
Air limbah Perusahaan Industri yang belum memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT harus melakukan pengolahan pendahuluan (pretreatment). Apabila air limbah tersebut masih tetap belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT, maka perusahaan industri harus menyempurnakan pengolahan pendahuluannya atau dikenakan sangsi berupa penutupan air limbah.

c. Ketentuan dan Standar Kualitas Air Limbah PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT.
Dilarang membuang tersebut dibawah ini kedalam sistim saluran air limbah Kawasan Industri dalam hal-hal sebagai berikut :

- Air hujan, air tanah, air dari talang, air dari pekarangan
- Calcium carbide
- Bahan yang mudah terbakar
- Cairan, zat padat atau gas yang karena jumlahnya sudah cukup untuk dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan, atau menyebabkan kerusakan sistim saluran air limbah.
- Bahan atau hal lain yang karena kondisinya sendiri atau penggabungan atau reaksi-reaksi dengan limbah lain dapat menimbulkan gas, uap, bau

-- 2 --

atau bahan semacamnya yang dapat membahayakan kehidupan manusia.
- Ragi, ter, aspal, minyak mentah, carbon disulfa, hydrosulfida, polysulfida.
- Bahan radio aktif.
- Setiap limbah yang dapat menyebabkan pelapisan keras, atau endapan didalam sistim saluran air limbah.
- Limbah yang mengandung bahan pewarna yang tidak dapat diolah secara biologis.
- Bahan yang dapat merusak.
- Pestisida, fungisida, herbisida, insectisida, rodentisida, atau fumigant.
- Limbah padat.

Air limbah yang dibuang ke dalam sistim air limbah Kawasan Industri tidak melebihi nilai sebagai berikut :

1. Fisika
- Suhu ……………………………… 40 derajat celcius
- Jumlah padatan terlarut ……………2000 mg/l
- Jumlah padatan tersuspensi ………..400 mg/l
- Warna …………………………….. 300 Skala PtCo
2. Kimia
- BOD ………………………….. 1.500 mg/l
- COD ……………………………3.000 mg/l
- Derajat keasaman (PH)………….. 6 – 9
- Amonia Total (NH3) …………….20 mg/l
- Detergent ……………………….. 5,0 mg/l
- Fenol ………………………….….2,0 mg/l
- Fluorida (F) ………………
正在翻譯中..
結果 (繁體中文) 2:[復制]
復制成功!
附件
協議租賃出租樓盤(黑花生衣色素)
BETWEEN
PT。泗水Rungkut工業區

PT。BONUS世界
日期:............... 0.2016,號........................ 一般工業區PT。泗水工業地產Rungkut I. 行業類型允許所有類型的已獲得相關許可/審批主管機關行業,並符合由PT的要求。泗水工業地產Rungkut。二。利用建築大廈租用用於生產過程中,為其他目的使用可能只能從PT獲得批准後允許。泗水工業地產Rungkut。特殊倉只允許存放貨物。三。PLACE裝卸點卸載(直接或途),設置旁邊或後面的建設和有關情節的範圍內。禁止卸載,裝載路面和綠線的區域上方的貨物。特別是對危險和有毒物質(B3)應按照相關規定進行處理。四。囤積和/或存儲材料的製造工藝。所用的所有材料/貨物生產過程(原料,生產半成品,產成品等)應該是在廠房圍牆的房間被儲存或存儲從存儲/比上述其他地區囤積的地方禁止。對於堆存/貯存危險廢物和有毒廢物(B3)必須按照適用法規進行特殊處理。V. 車輛停放禁止使用的道路網絡在該地區停車/放置車輛,包括拖車無論是國有企業和員工不斷。沿主要道路/高速公路從用作停車場禁止特殊。--- 1 --- VI。PERTAMANAN 土地在於地段開應以這樣的方式被安排,以便創造美麗的風景外,包括應由承租人。保持燈光七。變化在建築和UTILITY 對所租房屋建築和設施建設的任何變化必須經批准PT。泗水工業地產Rungkut和必須遵守有關許可證和建設。技術標準現有規則八。廢水一個。廢水處理廢水工業公司無論從生活和工業活動必須排入通過控制盒連接該地區的污水處理系統,並且必須已經滿足PT規定的污水水質標準。泗水工業地產Rungkut。禁止化妝化糞池的工業用地。適用於工業地塊應使用涵蓋建築垃圾管道中的污水處理系統。B. 初步處理(預處理)。廢水工業公司不符合PT規定的質量標準。泗水工業地產Rungkut應該做初步處理(預處理)。如果廢水仍不能達到質量標準由PT設定。泗水工業地產Rungkut,工業企業必須加強引進加工或受到廢水封閉形式的制裁。C. 條件及廢水水質標準PT。。泗水工業地產Rungkut 禁止丟棄以下,進入污水處理系統工業區事宜如下:-雨水,地下水,水從水槽,從院子裡的水-電石-材料易燃-液體物質固體或氣體,因為量足以引起火災或爆炸,或導致污水系統的損害。-材料或任何其它的事,因為該條件本身或合併或與其他廢物的反應可能會導致氣體,蒸汽,氣味- 2 - 或可以危及人的生命等材料。-酵母,焦油,瀝青,原油,碳disulfa,hydrosulfida,polysulfida。-放射性材料。-可導致硬塗層,或在排污系統沉積物不限廢物。-含有廢物不能生物處理染料。-材料,可破壞性。-殺蟲劑,殺菌劑,除草劑,殺蟲劑,殺鼠劑,或熏蒸劑。-固體廢物排入污水系統的廢水工業區是不超過該值如下:1。物理- 40攝氏度的溫度.................................... 總溶解固體............... 2000毫克/升- -總懸浮顆粒物......... ..400毫克/升-顏色............ ..................... .. 300量表負載PtCo 2。化學- BOD .............................. 1500毫克/升- COD ................................. 3000毫克/升-酸度(PH)的程度............ 6 - 9 -總氨(NH3)............... 0.20毫克/升-洗滌劑........................... .. 5.0毫克/升-苯酚............................... ... .2,0毫克/升-氟(F)..................





































































正在翻譯中..
 
其它語言
本翻譯工具支援: 世界語, 中文, 丹麥文, 亞塞拜然文, 亞美尼亞文, 伊博文, 俄文, 保加利亞文, 信德文, 偵測語言, 優魯巴文, 克林貢語, 克羅埃西亞文, 冰島文, 加泰羅尼亞文, 加里西亞文, 匈牙利文, 南非柯薩文, 南非祖魯文, 卡納達文, 印尼巽他文, 印尼文, 印度古哈拉地文, 印度文, 吉爾吉斯文, 哈薩克文, 喬治亞文, 土庫曼文, 土耳其文, 塔吉克文, 塞爾維亞文, 夏威夷文, 奇切瓦文, 威爾斯文, 孟加拉文, 宿霧文, 寮文, 尼泊爾文, 巴斯克文, 布爾文, 希伯來文, 希臘文, 帕施圖文, 庫德文, 弗利然文, 德文, 意第緒文, 愛沙尼亞文, 愛爾蘭文, 拉丁文, 拉脫維亞文, 挪威文, 捷克文, 斯洛伐克文, 斯洛維尼亞文, 斯瓦希里文, 旁遮普文, 日文, 歐利亞文 (奧里雅文), 毛利文, 法文, 波士尼亞文, 波斯文, 波蘭文, 泰文, 泰盧固文, 泰米爾文, 海地克里奧文, 烏克蘭文, 烏爾都文, 烏茲別克文, 爪哇文, 瑞典文, 瑟索托文, 白俄羅斯文, 盧安達文, 盧森堡文, 科西嘉文, 立陶宛文, 索馬里文, 紹納文, 維吾爾文, 緬甸文, 繁體中文, 羅馬尼亞文, 義大利文, 芬蘭文, 苗文, 英文, 荷蘭文, 菲律賓文, 葡萄牙文, 蒙古文, 薩摩亞文, 蘇格蘭的蓋爾文, 西班牙文, 豪沙文, 越南文, 錫蘭文, 阿姆哈拉文, 阿拉伯文, 阿爾巴尼亞文, 韃靼文, 韓文, 馬來文, 馬其頓文, 馬拉加斯文, 馬拉地文, 馬拉雅拉姆文, 馬耳他文, 高棉文, 等語言的翻譯.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: