LAMPIRAN
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN (BPSP)
ANTARA
PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT
DENGAN
PT. BONUS WORLD
TANGGAL : …………….2016, NOMOR : ……………………
KETENTUAN UMUM KAWASAN INDUSTRI PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT
I. JENIS INDUSTRI YANG DIIZINKAN
Semua jenis industri yang telah mendapat izin / persetujuan dari instansi yang berwenang dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT.
II. PENGGUNAAN BANGUNAN
Bangunan tersewa dipergunakan untuk keperluan proses produksi, penggunaan untuk keperluan lain hanya dapat diizinkan setelah mendapat persetujuan dari PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT. Khusus bangunan gudang hanya diperbolehkan untuk menyimpan barang.
III. TEMPAT BONGKAR MUAT
Tempat bongkar muat (langsung atau intransit), ditetapkan disamping atau dibelakang bangunan dan di dalam batas kapling yang bersangkutan. Dilarang membongkar, memuat barang-barang diatas permukaan jalan kawasan dan jalur hijau. Khusus untuk bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
IV. TEMPAT PENIMBUNAN DAN/ATAU PENYIMPANAN BAHAN PROSES PRODUKSI.
Semua bahan/barang yang akan dipergunakan untuk keperluan proses produksi (bahan mentah, hasil produksi setengah jadi, barang jadi dan lain-lain) harus ditimbun atau disimpan di dalam suatu ruangan yang berdinding didalam bangunan pabrik, dilarang menyimpan/menimbun ditempat lain selain ditempat tersebut diatas. Untuk menimbun/penyimpan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus diperlakukan secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
V. PARKIR KENDARAAN
Dilarang menggunakan jaringan jalan di dalam kawasan untuk parkir/menempatkan kendaraan termasuk gandengannya baik milik perusahaan maupun rekanannya secara terus menerus. Khusus sepanjang jalan utama/raya dilarang dipakai sebagai tempat parkir.
--- 1 ---
VI. PERTAMANAN
Tanah terbuka yang terletak dalam kapling harus diatur sedemikian rupa agar tercipta pemandangan indah termasuk lampu-lampu penerangan luar harus dipelihara dengan baik oleh penyewa.
VII. PERUBAHAN KONSTRUKSI BANGUNAN DAN UTILITAS
Setiap perubahan konstruksi bangunan dan utilitas pada bangunan tersewa harus mendapat persetujuan PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, menyangkut perijinan dan standar teknis bangunan.
VIII. AIR LIMBAH
a. Pembuangan Air Limbah
Air limbah Perusahaan Industri baik yang berasal dari kegiatan domestik maupun industri harus dibuang ke sistim saluran air limbah kawasan melalui bak kontrol penghubung dan harus sudah memenuhi standar kualitas air limbah yang ditentukan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT. Dilarang membuat septictank dalam kapling industri. Untuk sistim saluran air limbah di dalam kapling industri harus menggunakan pipa limbah dengan konstruksi tertutup.
b. Pengolahan Pendahuluan (pretreatment).
Air limbah Perusahaan Industri yang belum memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT harus melakukan pengolahan pendahuluan (pretreatment). Apabila air limbah tersebut masih tetap belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT, maka perusahaan industri harus menyempurnakan pengolahan pendahuluannya atau dikenakan sangsi berupa penutupan air limbah.
c. Ketentuan dan Standar Kualitas Air Limbah PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT.
Dilarang membuang tersebut dibawah ini kedalam sistim saluran air limbah Kawasan Industri dalam hal-hal sebagai berikut :
- Air hujan, air tanah, air dari talang, air dari pekarangan
- Calcium carbide
- Bahan yang mudah terbakar
- Cairan, zat padat atau gas yang karena jumlahnya sudah cukup untuk dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan, atau menyebabkan kerusakan sistim saluran air limbah.
- Bahan atau hal lain yang karena kondisinya sendiri atau penggabungan atau reaksi-reaksi dengan limbah lain dapat menimbulkan gas, uap, bau
-- 2 --
atau bahan semacamnya yang dapat membahayakan kehidupan manusia.
- Ragi, ter, aspal, minyak mentah, carbon disulfa, hydrosulfida, polysulfida.
- Bahan radio aktif.
- Setiap limbah yang dapat menyebabkan pelapisan keras, atau endapan didalam sistim saluran air limbah.
- Limbah yang mengandung bahan pewarna yang tidak dapat diolah secara biologis.
- Bahan yang dapat merusak.
- Pestisida, fungisida, herbisida, insectisida, rodentisida, atau fumigant.
- Limbah padat.
Air limbah yang dibuang ke dalam sistim air limbah Kawasan Industri tidak melebihi nilai sebagai berikut :
1. Fisika
- Suhu ……………………………… 40 derajat celcius
- Jumlah padatan terlarut ……………2000 mg/l
- Jumlah padatan tersuspensi ………..400 mg/l
- Warna …………………………….. 300 Skala PtCo
2. Kimia
- BOD ………………………….. 1.500 mg/l
- COD ……………………………3.000 mg/l
- Derajat keasaman (PH)………….. 6 – 9
- Amonia Total (NH3) …………….20 mg/l
- Detergent ……………………….. 5,0 mg/l
- Fenol ………………………….….2,0 mg/l
- Fluorida (F) ………………
LAMPIRANSURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN (BPSP)ANTARAPT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT DENGAN PT. BONUS WORLDTANGGAL : …………….2016, NOMOR : ……………………KETENTUAN UMUM KAWASAN INDUSTRI PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT I. JENIS INDUSTRI YANG DIIZINKANSemua jenis industri yang telah mendapat izin / persetujuan dari instansi yang berwenang dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT. II. PENGGUNAAN BANGUNAN Bangunan tersewa dipergunakan untuk keperluan proses produksi, penggunaan untuk keperluan lain hanya dapat diizinkan setelah mendapat persetujuan dari PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT. Khusus bangunan gudang hanya diperbolehkan untuk menyimpan barang. III. TEMPAT BONGKAR MUAT Tempat bongkar muat (langsung atau intransit), ditetapkan disamping atau dibelakang bangunan dan di dalam batas kapling yang bersangkutan. Dilarang membongkar, memuat barang-barang diatas permukaan jalan kawasan dan jalur hijau. Khusus untuk bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. IV. TEMPAT PENIMBUNAN DAN/ATAU PENYIMPANAN BAHAN PROSES PRODUKSI. Semua bahan/barang yang akan dipergunakan untuk keperluan proses produksi (bahan mentah, hasil produksi setengah jadi, barang jadi dan lain-lain) harus ditimbun atau disimpan di dalam suatu ruangan yang berdinding didalam bangunan pabrik, dilarang menyimpan/menimbun ditempat lain selain ditempat tersebut diatas. Untuk menimbun/penyimpan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus diperlakukan secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku. V. PARKIR KENDARAAN Dilarang menggunakan jaringan jalan di dalam kawasan untuk parkir/menempatkan kendaraan termasuk gandengannya baik milik perusahaan maupun rekanannya secara terus menerus. Khusus sepanjang jalan utama/raya dilarang dipakai sebagai tempat parkir. --- 1 ---VI. PERTAMANAN Tanah terbuka yang terletak dalam kapling harus diatur sedemikian rupa agar tercipta pemandangan indah termasuk lampu-lampu penerangan luar harus dipelihara dengan baik oleh penyewa.VII. PERUBAHAN KONSTRUKSI BANGUNAN DAN UTILITAS Setiap perubahan konstruksi bangunan dan utilitas pada bangunan tersewa harus mendapat persetujuan PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, menyangkut perijinan dan standar teknis bangunan. VIII. AIR LIMBAH a. Pembuangan Air Limbah Air limbah Perusahaan Industri baik yang berasal dari kegiatan domestik maupun industri harus dibuang ke sistim saluran air limbah kawasan melalui bak kontrol penghubung dan harus sudah memenuhi standar kualitas air limbah yang ditentukan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT. Dilarang membuat septictank dalam kapling industri. Untuk sistim saluran air limbah di dalam kapling industri harus menggunakan pipa limbah dengan konstruksi tertutup.
b. Pengolahan Pendahuluan (pretreatment).
Air limbah Perusahaan Industri yang belum memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT harus melakukan pengolahan pendahuluan (pretreatment). Apabila air limbah tersebut masih tetap belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT, maka perusahaan industri harus menyempurnakan pengolahan pendahuluannya atau dikenakan sangsi berupa penutupan air limbah.
c. Ketentuan dan Standar Kualitas Air Limbah PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT.
Dilarang membuang tersebut dibawah ini kedalam sistim saluran air limbah Kawasan Industri dalam hal-hal sebagai berikut :
- Air hujan, air tanah, air dari talang, air dari pekarangan
- Calcium carbide
- Bahan yang mudah terbakar
- Cairan, zat padat atau gas yang karena jumlahnya sudah cukup untuk dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan, atau menyebabkan kerusakan sistim saluran air limbah.
- Bahan atau hal lain yang karena kondisinya sendiri atau penggabungan atau reaksi-reaksi dengan limbah lain dapat menimbulkan gas, uap, bau
-- 2 --
atau bahan semacamnya yang dapat membahayakan kehidupan manusia.
- Ragi, ter, aspal, minyak mentah, carbon disulfa, hydrosulfida, polysulfida.
- Bahan radio aktif.
- Setiap limbah yang dapat menyebabkan pelapisan keras, atau endapan didalam sistim saluran air limbah.
- Limbah yang mengandung bahan pewarna yang tidak dapat diolah secara biologis.
- Bahan yang dapat merusak.
- Pestisida, fungisida, herbisida, insectisida, rodentisida, atau fumigant.
- Limbah padat.
Air limbah yang dibuang ke dalam sistim air limbah Kawasan Industri tidak melebihi nilai sebagai berikut :
1. Fisika
- Suhu ……………………………… 40 derajat celcius
- Jumlah padatan terlarut ……………2000 mg/l
- Jumlah padatan tersuspensi ………..400 mg/l
- Warna …………………………….. 300 Skala PtCo
2. Kimia
- BOD ………………………….. 1.500 mg/l
- COD ……………………………3.000 mg/l
- Derajat keasaman (PH)………….. 6 – 9
- Amonia Total (NH3) …………….20 mg/l
- Detergent ……………………….. 5,0 mg/l
- Fenol ………………………….….2,0 mg/l
- Fluorida (F) ………………
正在翻譯中..