1. pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan kuota kapasitas PLTS fotovoltaik berdasarkan penurunan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 17 tahun 2013 tentang pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (persero) dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik wajib menandatangani PJBL paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan menteri ini diundangkan.