Yth. Para Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai,
Sehubungan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor berlaku mulai tanggal 29 Oktober 2016, dengan ini kami menghimbau kembali:
1. Bahwa uji coba Sistem Komputer Pelayanan Ekspor baru (Modul PEB versi 6.0.0) dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 28 Oktober 2016.