4) Mencoret-coret, mencabut, merusak dan/atau merobek pengumuman yang dikeluarkan atau ditempelkan oleh Pihak Perusahaan;
5) Pengulangan atas Pelanggaran Tingkat II dan/atau pada saat masih dalam masa berlakunya SP 1 terhadap dirinya, karyawan melakukan pelanggaran Tingkat I.