Setiap posisi dalam Dewan Komisaris yang kosong karena alasan ketidakmampuan, diskualifikasif, pengunduran diri atau pemberhentian seorang komiaris hanya dapat diisi oleh calon selanjutnya dari pemegang saham yang dulu mencalonkan komisaris yang terkena hal tersebut sehingga jumlah anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Pasal 15.1 dapat tetap terjaga.