Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan disepakatinya Perjanjian ini adalah untuk mengatur mengenai hak dan kewajiban dari Para Pihak, terutama mengenai hak dan kewajiban Pihak Kedua yang telah diangkat oleh Pihak Pertama sebagai Konsultan Marketing & Perencanaan Perusahaan.