dalam hal salah seorang pengawas di berhentikan atau berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak memungkinan menunggu sampai pelaksanaan rapat anggota tahunan , maka untuk mengisi kekosongan jabatan pengwas tersebut , koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar biasa untuk menetapkan pengganti pengawas tersebut