Pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi :
a. TPI Cisolok di Kecamatan Cisolok;
b. TPI Cibangban di Kecamatan Cisolok;
c. TPI Ciwaru di Kecamatan Ciemas;
d. TPI Minajaya di Kecamatan Surade;
e. TPI Ujunggenteng di Kecamatan Ciracap.
f. TPI Palabuhanratu di Kecamatan Palabuhanratu; dan
g. TPI Loji di Kecamatan Simpenan.