- Prasasti Sangguran yang dibuat 928 Masehi dikeluarkan oleh raja Mataram kuno, Sri Maharaja Rakai Pangkaja Dyah Wawa Sri Wijayalokanamottungga, atau Raja Dyah Wawa. Prasasti itu memberikan otonomi khusus pada Desa Sangguran yang dibebaskan membayar pajak kerajaan untuk membiayai segala kegiatan di bangunan suci desa sebelahnya, Desa Mananjung. Namun ada sistem pajak lokal untuk kas desa disebutkan dalam prasasti itu.
Hasan Djafar, arkeolog dan sejarawan Indonesia yang membaca dan menterjemahkan ulang salinan isi prasasti yang tersimpan di Universitas Leiden dan Instituute Kern di bawah bimbingan arkeolog Belanda JG de Casparis tahun 1984-85 saat dirinya bersekolah di Leiden-Belanda, menjelaskan sistem pajak itu.