Ke tiga surat itu diberikan oleh keluarga calon mempelai pria untuk keluarga calon mempelai wanita untuk memberikan kepastian dan menjamin pernikahan itu akan dilaksanakan, bukan sekedar main-main. Untuk menjamin kepastian itu selain surat adalah enam ritual/tata cara menuju proses pernikahan. Walau disebut enam tata cara atau ritual, pada kenyataanya lebih dari enam itu.