Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal 23 Juni
2010, dan memperhatikan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor
853/l/PMA12006 tanggal 4 Agustus 2006 jo. perubahan terakhir Nomor
1139lllllPMA/2009 tanggal 26 Agustus 2009, dengan ini diberitahukan bahwa
Pemerintah Republik Indonesia memberikan lZlN PRINSIP PERUBAHAN yang
merupakan persetujuan atas perubahan rencana proyek penanaman modal
perusahaan Saudara sebagai berikut