Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) UU N0 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakari sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU N0 16 Tahun
2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. dengan ini diterangkan
bahwa