Pihak Kedua setuju apabila Pihak Kedua lalai dan/atau tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak Pertama denda keterlambatan sebesar SBI + 15% per tahun pro rata terhitung sejak Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran (sesuai dengan jangka waktu yang di sebutkan Pasal 7 ayat 7.2 diatas sampai dengan dilunasinya pembayaran tersebut.