(1) Pihak Pertama berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak, tanpa melalui putusan Pengadilan Negeri, apabila Pihak Kedua melanggar Peraturan Perusahaan, dan/atau tidak melaksanakan salah satu atau seluruh ketentuan serta janji sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.