Para Pihak sepakat bahwa Jangka Waktu Sewa adalah [ ] tahun, dimulai sejak Tanggal Penandatanganan Perjanjian ini dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.
Para Pihak sepakat bahwa dalam hal salah satu Pihak bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa, maka maksud tersebut harus diberitahukan dalam bentuk tertulis, paling lambat 60 (enam puluh) Hari Kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Sewa kepada Pihak lainnya.
Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi kesepakatan untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa, maka paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Sewa, pembaharuan Perjanjian ini harus ditandatangani oleh Para Pihak.