bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 tahun yang sebelum pembubaran koperasi,tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini,maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain , sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi