5. Jika tersedia jangka waktu 1 (satu)bulan kuota kapasitas masih tersedia , maka calon pengembang PLTS fotovoltaik yang telah memperoleh persetujuan kuota kapasitas sebanyak 3 (tiga) kali dalam wilayah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dapat mengajukan permohonan kapasitas kembali.
Pasal 16