PALIMBONG dan Sdr. ARIES KARIEM mengatur rencana pertemuan di Batam
dengan terdakwa selaku President Jaffar Haron & Associated yang mana terdakwa
adalah FUNDER (pemilik dana) Associates yang beralamat di jalan Level 42
Suntec Tower Three 8 Temasek Bouelevard Singapura. Pada hari Senin tanggal 12
Maret 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Kantor PT. Trijaya Pratama
Future yang berada di lantai II Hotel Planet Holiday Kota Batam, yang disaksikan
oleh Sdr. ARIES KARIEM dan Sdr. YULIUS BAKA, saksi WENY APRIANTO
PALIMBONG bersama terdakwa menandatangani MOU berregistrasi JHA/CVRT/
AK/LFCM.172/111/2012 yang telah dibuat terlebih dahulu oleh terdakwa yang
mana MOU tersebut berisikan tentang saksi WENY APRIANTO PALIMBONG
selaku peminjam modal usaha sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
dan terdakwa selaku pemberi pinjaman modal usaha. Pencairan akan dilakukan
pertama sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan syarat saksi
WENY APRIANTO PALIMBONG harus mentransfer biaya registrasi dan
administrasi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jika
dalam 10 (sepuluh) hari kerja dana Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
tidak cair / tidak ditransfer maka uang saksi WENY APRIANTO PALIMBONG
tersebut akan dikembalikan. Kemudian terdakwa memberikan kepada saksi WENY