Pihak Kedua tidak diperkenankan menyebar-luaskan segala bentuk informasi yang bersifat rahasia perusahaan, baik selama masa kontrak kerja maupun setelah masa kontrak kerja berakhir. Pihak Pertama berhak untuk menuntut Pihak Kedua apabila terjadi kerugian yang harus dialami oleh Pihak Pertama akibat perbuatan Pihak Kedua tersebut.