Juru Bicara Tim Advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengaku, timnya telah mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (21/7/2014) pukul 16.00 WIB. Habiburokhman mengatakan, kedatangan timnya ke Mabes Polri untuk melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum karena tidak menetapkan pemungutan suara ulang yang mereka anggap terindikasi curang.
Komisioner KPU dianggap melakukan pidana pemilu dan melanggar ketentuan Pasal 247 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut menyebutkan, "Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Juru Bicara Tim Advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengaku, timnya telah mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (21/7/2014) pukul 16.00 WIB. Habiburokhman mengatakan, kedatangan timnya ke Mabes Polri untuk melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum karena tidak menetapkan pemungutan suara ulang yang mereka anggap terindikasi curang. Komisioner KPU dianggap melakukan pidana pemilu dan melanggar ketentuan Pasal 247 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut menyebutkan, "Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
正在翻譯中..
Spokesman Advocacy Team mate Prabowo-Hatta Rajasa, Habiburokhman, admitted his team had come to the Criminal Investigation Police, Monday (07/21/2014) 16.00. Habiburokhman said the arrival of the team to the Police Headquarters to report all commissioners Election Commission because it did not set a repeat voting that they deem indicated cheating. Commissioner of the Commission considered criminal conduct elections and violate the provisions of Article 247 of Law Number 42 Year 2008 regarding General Election of President and Vice President. The Article states, "In the event that the Commission districts / cities do not set repeat voting in polling stations as referred to in Article 165 paragraph (3) while the requirements of the Act have been met, a KPU member districts / cities shall be punished with a minimum imprisonment of 6 ( six) months and not later than 24 (twenty four) months and a fine of at least Rp6.000.000,00 (six million rupiah) and at most Rp24.000.000,00 (twenty four million rupiah).
正在翻譯中..