PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia
serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk
pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi
makhluk hidup lainnya;
b. bahwa agar udara dapat bermanfaat sebesar-besamya bagi pelestarian fungsi
lingkungan hidup, maka udara perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui
pengendalian pencemaran udara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undangundang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN
PENCEMARAN UDARA.