Dalam hal pemegang saham yang bersangkutan menjadi tidak lagi berhak untuk mencalonkan komisaris utamaatau komisaris lainnya (sebagaimana mungkin terjadi) dikarenakan berkurangnya kepemilikan saham pemegang saham dalam Perseroan, maka seluruh pemegang saham harus mengatur untuk pengunduran diri dan pemberhentian orang-orang yang dicalonkan oleh pemegang saham yang bersangkutan tersebut, dan seluruh pemegang saham harus melakukan tindakan yang diperlukan untuk pengangkatan komisaris utama atau komisaris lainnya (sebagaimana mungkin terjadi) yang dicalonkan oleh pemegang saham yang berhak sesuai dengan anggaran dasar ini.