Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama akan menyewakan Toko miliknya kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua sepakat untuk menyewa Toko milik Pihak Pertama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua hanya akan mengunakan Toko sebagai [toko kelontong/mini market].
Para Pihak sepakat bahwa apabila Pihak Kedua bermaksud menggunakan Toko selain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas, Pihak Kedua harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama terlebih dahulu.