PT Bumi Siak Pusako adalah salah satu perusahaan daerah Kabupaten Siak的中文翻譯

PT Bumi Siak Pusako adalah salah sa

PT Bumi Siak Pusako adalah salah satu perusahaan daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau bergerak dalam bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 41 tanggal 17 Oktober 2001, sebagaimana terakhir dirubah dengan Akte Notaris Nomor 32 tanggal 24 Oktober 2008.

Sesuai dengan bidang usahanya, PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina diberi kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), selaku Badan resmi Pemerintah dalam pengawasan usaha hulu Migas di Indonesia, untuk mengelola Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru Block (Blok CPP) dengan luas sebesar 9.135,06 kilometer persegi. Blok CPP terletak di Propinsi Riau – Sumatera yang tercakup dalam beberapa Kabupaten yakni Siak, Bengkalis, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Pelalawan dan Kota Dumai.

Proses alih kelola Wilayah Kerja Blok CPP pasca perpanjangan Production Sharing Contract (PSC) dari PT Caltex Pacific Indonesia yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2002, kepada PT Bumi Siak Pusako (BUMD) dan Pertamina (BUMN) melalui perjuangan yang panjang. Berbagai masalah, tantangan dan hambatan silih berganti dihadapi oleh masyarakat Riau yang sangat berkeinginan terlibat langsung dalam pengelolaan industri minyak dan gas bumi di Riau. Keinginan tersebut didasari pada kenyataan bahwa selama ini masyarakat Riau hanya menjadi penonton di negeri sendiri, kurang dari 5% yang mendapat kesempatan bekerja di PT CPI, walaupun 60% produksi minyak Mentah nasional berasal dari Riau. Masyarakat Riau berharap dengan ikut serta mengelola industri minyak dan gas bumi akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak bagi kesejahteraan masyarakat. Harapan ini mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Riau. Dari berbagai pertemuan, baik ditingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat, akhirnya alih kelola dapat disetujui oleh Pemerintah.

Penetapan kerjasama antara PT Bumi Siak Pusako dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok CPP merupakan rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, Mensesneg dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan Pemerintah menunjuk langsung pengelolaan Blok CPP kepada PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina dengan dasar bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah/Negara yang kepemilikannya 100% oleh Negara (tanpa ada unsur swasta). Disamping itu, dengan pengalamannya diharapkan Pertamina dapat membina Perusahaan Daerah dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Kebijakan ini merupakan role model yang akan dijadikan sebagai contoh bagi Daerah lain dalam pengelolaan pertambangan migas oleh Daerah.

Untuk mewujudkan kerjasama tersebut, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain meminta PT CPI membangun fasilitas dan mempersiapkan Blok CPP agar dapat dioperasikan secara terpisah (stand alone), melaksanakan Community Development di Daerah Siak, serta meminta kepada Gubernur Riau untuk membentuk Tim Negosiasi Pemda Riau yang mewakili seluruh komponen masyarakat Riau, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, yang akan melakukan perundingan dengan Pertamina.

Setelah melalui tahapan negosiasi yang melelahkan yang melibatkan berbagai komponen masyarakat Riau, baik di Daerah maupun di Pusat, maka pada tanggal 29 Desember 2001 ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Tim CPP Blok Riau yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Siak dengan persetujuan Gubernur Riau dan Tim Pertamina tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Blok CPP. Pola kerjasama yang disepakati adalah kerjasama Konsorsium Manajemen dan Konsorsium Operasi, dengan Participating Interest sama besar masing-masing 50%, yang selanjutnya membentuk perusahaan patungan (joint venture company) yang akan bertindak sebagai pelaksana operasi atau operator. Sebagai perwujudan kerjasama konsorsium antara PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu pada tanggal 4 Juni 2002 dibentuk Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu yang dituangkan dalam Joint Management Agreement (JMA) dan Joint Operating Agreement (JOA).

Production Sharing Contract (PSC) antara Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dengan PT. Bumi Siak Pusako dan Pertamina untuk wilayah kerja Blok CPP ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2002. Sejak tanggal 9 Agustus 2002 secara resmi BOB PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu mengambil alih pengelolaan Blok CPP dari PT. CPI.

Badan Operasi Bersama yang dibentuk sifatnya sementara karena bukan merupakan legal entity. Sesuai kesepakatan, pembentukan joint venture company paling cepat dalam 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Production Sharing Contract.

Selanjutnya PT Bumi Siak Pusako akan dikembangkan menjadi industri yang memberikan nilai tambah (Oil Related Business), baik pengembangan usaha di bidang Jasa Penunjang Pertambangan Migas, maupun kegiatan Hulu Migas. Saat ini terdapat 255 orang pegawai yang tergabung di PT Bumi Siak Pusako dengan penempatan di Kantor Pusat, BOB PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu dan Unit Bisnis Rig.
0/5000
原始語言: -
目標語言: -
結果 (中文) 1: [復制]
復制成功!
PT Bumi Siak Pusako adalah salah satu perusahaan daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau bergerak dalam bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 41 tanggal 17 Oktober 2001, sebagaimana terakhir dirubah dengan Akte Notaris Nomor 32 tanggal 24 Oktober 2008. Sesuai dengan bidang usahanya, PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina diberi kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), selaku Badan resmi Pemerintah dalam pengawasan usaha hulu Migas di Indonesia, untuk mengelola Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru Block (Blok CPP) dengan luas sebesar 9.135,06 kilometer persegi. Blok CPP terletak di Propinsi Riau – Sumatera yang tercakup dalam beberapa Kabupaten yakni Siak, Bengkalis, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Pelalawan dan Kota Dumai. Proses alih kelola Wilayah Kerja Blok CPP pasca perpanjangan Production Sharing Contract (PSC) dari PT Caltex Pacific Indonesia yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2002, kepada PT Bumi Siak Pusako (BUMD) dan Pertamina (BUMN) melalui perjuangan yang panjang. Berbagai masalah, tantangan dan hambatan silih berganti dihadapi oleh masyarakat Riau yang sangat berkeinginan terlibat langsung dalam pengelolaan industri minyak dan gas bumi di Riau. Keinginan tersebut didasari pada kenyataan bahwa selama ini masyarakat Riau hanya menjadi penonton di negeri sendiri, kurang dari 5% yang mendapat kesempatan bekerja di PT CPI, walaupun 60% produksi minyak Mentah nasional berasal dari Riau. Masyarakat Riau berharap dengan ikut serta mengelola industri minyak dan gas bumi akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak bagi kesejahteraan masyarakat. Harapan ini mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Riau. Dari berbagai pertemuan, baik ditingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat, akhirnya alih kelola dapat disetujui oleh Pemerintah. Penetapan kerjasama antara PT Bumi Siak Pusako dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok CPP merupakan rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, Mensesneg dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan Pemerintah menunjuk langsung pengelolaan Blok CPP kepada PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina dengan dasar bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah/Negara yang kepemilikannya 100% oleh Negara (tanpa ada unsur swasta). Disamping itu, dengan pengalamannya diharapkan Pertamina dapat membina Perusahaan Daerah dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Kebijakan ini merupakan role model yang akan dijadikan sebagai contoh bagi Daerah lain dalam pengelolaan pertambangan migas oleh Daerah. Untuk mewujudkan kerjasama tersebut, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain meminta PT CPI membangun fasilitas dan mempersiapkan Blok CPP agar dapat dioperasikan secara terpisah (stand alone), melaksanakan Community Development di Daerah Siak, serta meminta kepada Gubernur Riau untuk membentuk Tim Negosiasi Pemda Riau yang mewakili seluruh komponen masyarakat Riau, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, yang akan melakukan perundingan dengan Pertamina. Setelah melalui tahapan negosiasi yang melelahkan yang melibatkan berbagai komponen masyarakat Riau, baik di Daerah maupun di Pusat, maka pada tanggal 29 Desember 2001 ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Tim CPP Blok Riau yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Siak dengan persetujuan Gubernur Riau dan Tim Pertamina tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Blok CPP. Pola kerjasama yang disepakati adalah kerjasama Konsorsium Manajemen dan Konsorsium Operasi, dengan Participating Interest sama besar masing-masing 50%, yang selanjutnya membentuk perusahaan patungan (joint venture company) yang akan bertindak sebagai pelaksana operasi atau operator. Sebagai perwujudan kerjasama konsorsium antara PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu pada tanggal 4 Juni 2002 dibentuk Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu yang dituangkan dalam Joint Management Agreement (JMA) dan Joint Operating Agreement (JOA). Production Sharing Contract (PSC) antara Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dengan PT. Bumi Siak Pusako dan Pertamina untuk wilayah kerja Blok CPP ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2002. Sejak tanggal 9 Agustus 2002 secara resmi BOB PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu mengambil alih pengelolaan Blok CPP dari PT. CPI. Badan Operasi Bersama yang dibentuk sifatnya sementara karena bukan merupakan legal entity. Sesuai kesepakatan, pembentukan joint venture company paling cepat dalam 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Production Sharing Contract. Selanjutnya PT Bumi Siak Pusako akan dikembangkan menjadi industri yang memberikan nilai tambah (Oil Related Business), baik pengembangan usaha di bidang Jasa Penunjang Pertambangan Migas, maupun kegiatan Hulu Migas. Saat ini terdapat 255 orang pegawai yang tergabung di PT Bumi Siak Pusako dengan penempatan di Kantor Pusat, BOB PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu dan Unit Bisnis Rig.
正在翻譯中..
 
其它語言
本翻譯工具支援: 世界語, 中文, 丹麥文, 亞塞拜然文, 亞美尼亞文, 伊博文, 俄文, 保加利亞文, 信德文, 偵測語言, 優魯巴文, 克林貢語, 克羅埃西亞文, 冰島文, 加泰羅尼亞文, 加里西亞文, 匈牙利文, 南非柯薩文, 南非祖魯文, 卡納達文, 印尼巽他文, 印尼文, 印度古哈拉地文, 印度文, 吉爾吉斯文, 哈薩克文, 喬治亞文, 土庫曼文, 土耳其文, 塔吉克文, 塞爾維亞文, 夏威夷文, 奇切瓦文, 威爾斯文, 孟加拉文, 宿霧文, 寮文, 尼泊爾文, 巴斯克文, 布爾文, 希伯來文, 希臘文, 帕施圖文, 庫德文, 弗利然文, 德文, 意第緒文, 愛沙尼亞文, 愛爾蘭文, 拉丁文, 拉脫維亞文, 挪威文, 捷克文, 斯洛伐克文, 斯洛維尼亞文, 斯瓦希里文, 旁遮普文, 日文, 歐利亞文 (奧里雅文), 毛利文, 法文, 波士尼亞文, 波斯文, 波蘭文, 泰文, 泰盧固文, 泰米爾文, 海地克里奧文, 烏克蘭文, 烏爾都文, 烏茲別克文, 爪哇文, 瑞典文, 瑟索托文, 白俄羅斯文, 盧安達文, 盧森堡文, 科西嘉文, 立陶宛文, 索馬里文, 紹納文, 維吾爾文, 緬甸文, 繁體中文, 羅馬尼亞文, 義大利文, 芬蘭文, 苗文, 英文, 荷蘭文, 菲律賓文, 葡萄牙文, 蒙古文, 薩摩亞文, 蘇格蘭的蓋爾文, 西班牙文, 豪沙文, 越南文, 錫蘭文, 阿姆哈拉文, 阿拉伯文, 阿爾巴尼亞文, 韃靼文, 韓文, 馬來文, 馬其頓文, 馬拉加斯文, 馬拉地文, 馬拉雅拉姆文, 馬耳他文, 高棉文, 等語言的翻譯.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: