PT Bumi Siak Pusako adalah salah satu perusahaan daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau bergerak dalam bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 41 tanggal 17 Oktober 2001, sebagaimana terakhir dirubah dengan Akte Notaris Nomor 32 tanggal 24 Oktober 2008.
Sesuai dengan bidang usahanya, PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina diberi kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), selaku Badan resmi Pemerintah dalam pengawasan usaha hulu Migas di Indonesia, untuk mengelola Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru Block (Blok CPP) dengan luas sebesar 9.135,06 kilometer persegi. Blok CPP terletak di Propinsi Riau – Sumatera yang tercakup dalam beberapa Kabupaten yakni Siak, Bengkalis, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Pelalawan dan Kota Dumai.
Proses alih kelola Wilayah Kerja Blok CPP pasca perpanjangan Production Sharing Contract (PSC) dari PT Caltex Pacific Indonesia yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2002, kepada PT Bumi Siak Pusako (BUMD) dan Pertamina (BUMN) melalui perjuangan yang panjang. Berbagai masalah, tantangan dan hambatan silih berganti dihadapi oleh masyarakat Riau yang sangat berkeinginan terlibat langsung dalam pengelolaan industri minyak dan gas bumi di Riau. Keinginan tersebut didasari pada kenyataan bahwa selama ini masyarakat Riau hanya menjadi penonton di negeri sendiri, kurang dari 5% yang mendapat kesempatan bekerja di PT CPI, walaupun 60% produksi minyak Mentah nasional berasal dari Riau. Masyarakat Riau berharap dengan ikut serta mengelola industri minyak dan gas bumi akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak bagi kesejahteraan masyarakat. Harapan ini mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Riau. Dari berbagai pertemuan, baik ditingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat, akhirnya alih kelola dapat disetujui oleh Pemerintah.
Penetapan kerjasama antara PT Bumi Siak Pusako dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok CPP merupakan rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, Mensesneg dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan Pemerintah menunjuk langsung pengelolaan Blok CPP kepada PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina dengan dasar bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah/Negara yang kepemilikannya 100% oleh Negara (tanpa ada unsur swasta). Disamping itu, dengan pengalamannya diharapkan Pertamina dapat membina Perusahaan Daerah dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Kebijakan ini merupakan role model yang akan dijadikan sebagai contoh bagi Daerah lain dalam pengelolaan pertambangan migas oleh Daerah.
Untuk mewujudkan kerjasama tersebut, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain meminta PT CPI membangun fasilitas dan mempersiapkan Blok CPP agar dapat dioperasikan secara terpisah (stand alone), melaksanakan Community Development di Daerah Siak, serta meminta kepada Gubernur Riau untuk membentuk Tim Negosiasi Pemda Riau yang mewakili seluruh komponen masyarakat Riau, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, yang akan melakukan perundingan dengan Pertamina.
Setelah melalui tahapan negosiasi yang melelahkan yang melibatkan berbagai komponen masyarakat Riau, baik di Daerah maupun di Pusat, maka pada tanggal 29 Desember 2001 ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Tim CPP Blok Riau yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Siak dengan persetujuan Gubernur Riau dan Tim Pertamina tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Blok CPP. Pola kerjasama yang disepakati adalah kerjasama Konsorsium Manajemen dan Konsorsium Operasi, dengan Participating Interest sama besar masing-masing 50%, yang selanjutnya membentuk perusahaan patungan (joint venture company) yang akan bertindak sebagai pelaksana operasi atau operator. Sebagai perwujudan kerjasama konsorsium antara PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu pada tanggal 4 Juni 2002 dibentuk Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu yang dituangkan dalam Joint Management Agreement (JMA) dan Joint Operating Agreement (JOA).
Production Sharing Contract (PSC) antara Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dengan PT. Bumi Siak Pusako dan Pertamina untuk wilayah kerja Blok CPP ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2002. Sejak tanggal 9 Agustus 2002 secara resmi BOB PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu mengambil alih pengelolaan Blok CPP dari PT. CPI.
Badan Operasi Bersama yang dibentuk sifatnya sementara karena bukan merupakan legal entity. Sesuai kesepakatan, pembentukan joint venture company paling cepat dalam 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Production Sharing Contract.
Selanjutnya PT Bumi Siak Pusako akan dikembangkan menjadi industri yang memberikan nilai tambah (Oil Related Business), baik pengembangan usaha di bidang Jasa Penunjang Pertambangan Migas, maupun kegiatan Hulu Migas. Saat ini terdapat 255 orang pegawai yang tergabung di PT Bumi Siak Pusako dengan penempatan di Kantor Pusat, BOB PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu dan Unit Bisnis Rig.
PT Bumi Siak Pusako adalah salah satu perusahaan daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau bergerak dalam bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 41 tanggal 17 Oktober 2001, sebagaimana terakhir dirubah dengan Akte Notaris Nomor 32 tanggal 24 Oktober 2008. Sesuai dengan bidang usahanya, PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina diberi kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), selaku Badan resmi Pemerintah dalam pengawasan usaha hulu Migas di Indonesia, untuk mengelola Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru Block (Blok CPP) dengan luas sebesar 9.135,06 kilometer persegi. Blok CPP terletak di Propinsi Riau – Sumatera yang tercakup dalam beberapa Kabupaten yakni Siak, Bengkalis, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Pelalawan dan Kota Dumai. Proses alih kelola Wilayah Kerja Blok CPP pasca perpanjangan Production Sharing Contract (PSC) dari PT Caltex Pacific Indonesia yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2002, kepada PT Bumi Siak Pusako (BUMD) dan Pertamina (BUMN) melalui perjuangan yang panjang. Berbagai masalah, tantangan dan hambatan silih berganti dihadapi oleh masyarakat Riau yang sangat berkeinginan terlibat langsung dalam pengelolaan industri minyak dan gas bumi di Riau. Keinginan tersebut didasari pada kenyataan bahwa selama ini masyarakat Riau hanya menjadi penonton di negeri sendiri, kurang dari 5% yang mendapat kesempatan bekerja di PT CPI, walaupun 60% produksi minyak Mentah nasional berasal dari Riau. Masyarakat Riau berharap dengan ikut serta mengelola industri minyak dan gas bumi akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak bagi kesejahteraan masyarakat. Harapan ini mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Riau. Dari berbagai pertemuan, baik ditingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat, akhirnya alih kelola dapat disetujui oleh Pemerintah. Penetapan kerjasama antara PT Bumi Siak Pusako dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok CPP merupakan rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, Mensesneg dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan Pemerintah menunjuk langsung pengelolaan Blok CPP kepada PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina dengan dasar bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah/Negara yang kepemilikannya 100% oleh Negara (tanpa ada unsur swasta). Disamping itu, dengan pengalamannya diharapkan Pertamina dapat membina Perusahaan Daerah dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Kebijakan ini merupakan role model yang akan dijadikan sebagai contoh bagi Daerah lain dalam pengelolaan pertambangan migas oleh Daerah. Untuk mewujudkan kerjasama tersebut, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain meminta PT CPI membangun fasilitas dan mempersiapkan Blok CPP agar dapat dioperasikan secara terpisah (stand alone), melaksanakan Community Development di Daerah Siak, serta meminta kepada Gubernur Riau untuk membentuk Tim Negosiasi Pemda Riau yang mewakili seluruh komponen masyarakat Riau, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, yang akan melakukan perundingan dengan Pertamina. Setelah melalui tahapan negosiasi yang melelahkan yang melibatkan berbagai komponen masyarakat Riau, baik di Daerah maupun di Pusat, maka pada tanggal 29 Desember 2001 ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Tim CPP Blok Riau yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Siak dengan persetujuan Gubernur Riau dan Tim Pertamina tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Blok CPP. Pola kerjasama yang disepakati adalah kerjasama Konsorsium Manajemen dan Konsorsium Operasi, dengan Participating Interest sama besar masing-masing 50%, yang selanjutnya membentuk perusahaan patungan (joint venture company) yang akan bertindak sebagai pelaksana operasi atau operator. Sebagai perwujudan kerjasama konsorsium antara PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu pada tanggal 4 Juni 2002 dibentuk Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu yang dituangkan dalam Joint Management Agreement (JMA) dan Joint Operating Agreement (JOA). Production Sharing Contract (PSC) antara Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dengan PT. Bumi Siak Pusako dan Pertamina untuk wilayah kerja Blok CPP ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2002. Sejak tanggal 9 Agustus 2002 secara resmi BOB PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu mengambil alih pengelolaan Blok CPP dari PT. CPI. Badan Operasi Bersama yang dibentuk sifatnya sementara karena bukan merupakan legal entity. Sesuai kesepakatan, pembentukan joint venture company paling cepat dalam 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Production Sharing Contract. Selanjutnya PT Bumi Siak Pusako akan dikembangkan menjadi industri yang memberikan nilai tambah (Oil Related Business), baik pengembangan usaha di bidang Jasa Penunjang Pertambangan Migas, maupun kegiatan Hulu Migas. Saat ini terdapat 255 orang pegawai yang tergabung di PT Bumi Siak Pusako dengan penempatan di Kantor Pusat, BOB PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu dan Unit Bisnis Rig.
正在翻譯中..
![](//zhcntimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)