Secara tradisional, pertimbangan penerimaan seorang calon menantu berdasarkan kepada bibit, bebet dan bobot.
Bibit :artinya mempunyai latar kehidupan keluarga yang baik.
Bebet : calon penganten, terutama pria, mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Bobot : kedua calon penganten adalah orang yang berkwalitas, bermental baik dan berpendidikan cukup.
Biasanya setelah kedua belah pihak orang tua atau keluarga menyetujui perkawinan, maka dilakukan langkah-langkah selanjutnya, menurut kebiasaan adalah sebagai berikut :