Pengembangan PLTS fotovoltaik sebagaimana dalam pasal 16 ayat (6) wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTS fotovoltaik kepada menteri Dirjen EBTKE setiap 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penandatanganan PJBL sampai COD dengan tembusan kepada dirjen ketenagalistrikan dan direksi PT PLN (persero) melalui sistem aplikasi online.