Berdasarkan Prioritas dan plafon anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
Berdasarkan Prioritas dan plafon anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.