III. FASILITAS PENANAMAN MODAL :1 pemberian fasilitas pembebasan bea m的英文翻譯

III. FASILITAS PENANAMAN MODAL :1 p

III. FASILITAS PENANAMAN MODAL :
1 pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas pengimporan mesin, barang
dan bahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas pengimporan
mesln, barang dan bahan diajukan kepada PTSP BKPM
2 Pemberian fasilitas perpajakan untuk penanaman modal mengacu kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan'
IV. LAIN-LAIN:
1. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),
dengan periode Pelaporan:
a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat pada tanggal 1O bulan April
tahun Yang bersangkutan;
b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli
tahun yang bersangkutan;
c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan
Oktober tahun Yang bersangkutan;
d. Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan
Januari tahun berikutnYa.
kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Deputi Bidang
pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala BPMPTSP Provinsi dan
repala BPMPTSP Kabupaten /Kota sesuai lokasi proyek, dengan menggunakan
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala BKPM
Nomor 17 Tahun 2015.
2. perusahaan wajib melaksanakan ketentuan lingkungan hidup d-rn ketentuan
lainnya yang teikait dengan pelaksanaan penanaman modal di bidang usaha
yang-disetujui dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini'
3. perusahaan yang menginginkan perubahan atas ketentuan yang tercantum
dalam Izin prinJip Penanaman Modal ini, dapat mengajukan permohonan
perubahan ke PTSP BKPM.
.
0/5000
原始語言: -
目標語言: -
結果 (英文) 1: [復制]
復制成功!
III. FASILITAS PENANAMAN MODAL :1 pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas pengimporan mesin, barangdan bahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas pengimporanmesln, barang dan bahan diajukan kepada PTSP BKPM2 Pemberian fasilitas perpajakan untuk penanaman modal mengacu kepadaketentuan peraturan perundang-undangan'IV. LAIN-LAIN:1. Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),dengan periode Pelaporan:a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat pada tanggal 1O bulan Apriltahun Yang bersangkutan;b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Julitahun yang bersangkutan;c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulanOktober tahun Yang bersangkutan;d. Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulanJanuari tahun berikutnYa.kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Deputi Bidangpengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala BPMPTSP Provinsi danrepala BPMPTSP Kabupaten /Kota sesuai lokasi proyek, dengan menggunakanformulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala BKPMNomor 17 Tahun 2015.2. perusahaan wajib melaksanakan ketentuan lingkungan hidup d-rn ketentuanlainnya yang teikait dengan pelaksanaan penanaman modal di bidang usahayang-disetujui dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini'3. perusahaan yang menginginkan perubahan atas ketentuan yang tercantumdalam Izin prinJip Penanaman Modal ini, dapat mengajukan permohonanperubahan ke PTSP BKPM..
正在翻譯中..
結果 (英文) 2:[復制]
復制成功!
III. INVESTMENT FACILITIES:
1 granting exemption from duty on the import of machinery, goods
and materials in accordance with laws and regulations.
An application to obtain duty exemption on the import
mesln, goods and materials submitted to PTSP BKPM
2 Granting tax privileges for investments refer to
provisions of the legislation '
IV. MISCELLANEOUS:
1. The Company must submit a report on Investment Activity (LKPM),
with the reporting period:
a. First Quarter report submitted at the latest on April 1O
years Concerned;
b. Quarterly Report II submitted at the latest on 10 July of
the current year;
c. Quarterly Report III submitted no later than the 10th of the month
October of Concerned;
d. Reports Fourth Quarter submitted no later than the 10th month of
January next year,
the head of the Investment Coordinating Board through the Deputy
control Investment Implementation, Head BPMPTSP Province and
repala BPMPTSP District / Municipal suitable project site, using the
form as contained in Annex I to Regulation head of BKPM
No. 17 of 2015
2. Companies are required to implement the provisions of the environmental provisions of d-rn
more teikait with the implementation of investments in the business field
that-approved under this Permit Investment Principles'
3. Companies who want amendments to the provisions contained
in this Permit Investment prinJip, can apply for
a change to PTSP BKPM.
.
正在翻譯中..
 
其它語言
本翻譯工具支援: 世界語, 中文, 丹麥文, 亞塞拜然文, 亞美尼亞文, 伊博文, 俄文, 保加利亞文, 信德文, 偵測語言, 優魯巴文, 克林貢語, 克羅埃西亞文, 冰島文, 加泰羅尼亞文, 加里西亞文, 匈牙利文, 南非柯薩文, 南非祖魯文, 卡納達文, 印尼巽他文, 印尼文, 印度古哈拉地文, 印度文, 吉爾吉斯文, 哈薩克文, 喬治亞文, 土庫曼文, 土耳其文, 塔吉克文, 塞爾維亞文, 夏威夷文, 奇切瓦文, 威爾斯文, 孟加拉文, 宿霧文, 寮文, 尼泊爾文, 巴斯克文, 布爾文, 希伯來文, 希臘文, 帕施圖文, 庫德文, 弗利然文, 德文, 意第緒文, 愛沙尼亞文, 愛爾蘭文, 拉丁文, 拉脫維亞文, 挪威文, 捷克文, 斯洛伐克文, 斯洛維尼亞文, 斯瓦希里文, 旁遮普文, 日文, 歐利亞文 (奧里雅文), 毛利文, 法文, 波士尼亞文, 波斯文, 波蘭文, 泰文, 泰盧固文, 泰米爾文, 海地克里奧文, 烏克蘭文, 烏爾都文, 烏茲別克文, 爪哇文, 瑞典文, 瑟索托文, 白俄羅斯文, 盧安達文, 盧森堡文, 科西嘉文, 立陶宛文, 索馬里文, 紹納文, 維吾爾文, 緬甸文, 繁體中文, 羅馬尼亞文, 義大利文, 芬蘭文, 苗文, 英文, 荷蘭文, 菲律賓文, 葡萄牙文, 蒙古文, 薩摩亞文, 蘇格蘭的蓋爾文, 西班牙文, 豪沙文, 越南文, 錫蘭文, 阿姆哈拉文, 阿拉伯文, 阿爾巴尼亞文, 韃靼文, 韓文, 馬來文, 馬其頓文, 馬拉加斯文, 馬拉地文, 馬拉雅拉姆文, 馬耳他文, 高棉文, 等語言的翻譯.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: