Demikian cita-cita perkembangan koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia dalam Pasal 33 UUD 1945. Koperasi harus melaksanankan supaya produsen memperoleh harga yang setinggi-tingginya dari penghasilannya dan konsumen membayar harga serendah mungkin dari produk yang dibeli. Tidak seperti yang banyak terjadi di masa sekarang: produsen menjual hasil jerih payahnya dengan harga yang sangat rendah, konsumen membayar harga yang semahal-mahalnya. Bagian yang terbesar dari harga penghasilan dipungut oleh saudagar perantaraan antara produsen dan konsumen. Jarak harga antara daerah produksi dan daerah konsumsi harus ditekan serendah-rendahnya oleh perkembangan koperasi.