Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang vonis kepada 5 anak buah mafia narkotika kelas kakap Wong Chi Ping. Hasilnya cukup mengejutkan, tidak ada satu pun anak buah Wong yang divonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Cheun Hong Ming dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," putus ketua majelis hakim Lamsana Sipayung, dalam sidang di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (12/11/2015).
Majelis hakim menganggap masih ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Cheun Hong Ming. Salah satunya kooperatif dalam sidang dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga," ucap hakim Sipayung.
Selain Hong Ming, ada juga anak buah Wong yang divonis 18 tahun. Dia adalah Syarifuddin yang berperan sebagai driver untuk mengantar barang haram tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang vonis kepada 5 anak buah mafia narkotika kelas kakap Wong Chi Ping. Hasilnya cukup mengejutkan, tidak ada satu pun anak buah Wong yang divonis hukuman mati."Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Cheun Hong Ming dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," putus ketua majelis hakim Lamsana Sipayung, dalam sidang di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (12/11/2015).Majelis hakim menganggap masih ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Cheun Hong Ming. Salah satunya kooperatif dalam sidang dan mengakui perbuatannya."Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga," ucap hakim Sipayung.Selain Hong Ming, ada juga anak buah Wong yang divonis 18 tahun. Dia adalah Syarifuddin yang berperan sebagai driver untuk mengantar barang haram tersebut.
正在翻譯中..
![](//zhcntimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)