MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2012
TENTANG TATA LAKSANA PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH,
DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN
DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.