Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) masih memberikan maaf kepada tiga bandar sabu asal Hong Hong. Tiga bandar sabu itu lolos dari hukuman mati, satu orang dihukum seumur hidup dan sisanya 20 tahun penjara.
Tiga terdakwa itu ialah Kwok Fu Ho alias Aho, Ko Chi Yuen alias Acuan dan Yang Wing Bun alias Yang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ko Chi Yuen dengan penjara selama seumur hidup," putus ketua majelis hakim Edi Hasmi, dalam sidang putusan di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (25/11/2015).
Majelis menganggap Kwok Fu Ho sebagai otak dari penyelundupan sabu seberat 49 kg ke Indonesia. Dalam sidang terungkap, ada sebuah big boss bernama Andrew dan David yang statusnya masih buron. Peran Andrew ditenggarai sebagai pemilik sabu 49 kg tersebut.
"Perbuatan terdakwa melawan kebijakan pemerintah dalam pemeberantasan narkotika," ucap Edi.
Dua anak buah Kwok Fu Ho yaitu Acuan dan Yang Wing Bun masing-masing divonis 20 tahun penjara karena berperan membantu peran Aho dalam menyelundupkan sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada Yang Wing Bun alias Yang dengan pidana penjara 20 tahun," ucap hakim M Nur dalam sidang terpisah.
JPU Saidah Hotmariah, asal Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penuntut umum kepada 3 terdakwa ini mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pihak terdakwa juga masih pikir-pikir untuk ajukan banding.
Kasus bermula pada 13 Maret 2015, saat itu Acuan mendapat perintah dari seorang big bos bernama Andrew untuk menerima paket sabu 49 Kg. Andrew sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan.
Acuan bersama Aho dan Yang pun sepakat untuk menerima barang tersebut di sebuah restoran di Jakarta Barat. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka langsung menuju apartemen Mediterania.
Ketiganya pun langsung digerebek oleh BNN ketika berada di apartemennya. Barang bukti puluhan sabu langsung disita oleh petugas BNN dan mereka diseret ke ruang tahanan.
Ini merupakan kali kesekian PN Jakbar memberikan maaf buat para gembong narkoba tersebut. Di kasus penyelundupan 862 kg sabu, 7 orang lolos dari hukuman mati dan dua sisanya dihukum mati.
(rvk/asp)