Menimbang, bahwa pada hari sidaag yang telah ditentukan yaitu pada had Rabu- tanggal l5
Oktober 2014, para Kreditor dan Debitor membenarkan apa yang ada daiam laporan pengurus
maupun Hakirn Pengawas sebagaimana ters€but di atas dan mohon pada Majelis Hakim agar
melakukan pengesahan perdamaian yang telah disetujui oleh Debitor (Termohon plip.J) delgar
p1la Kreditomya tersebut sebagaimana diatur daiam Pasal 284 Undang-Undang No. 37 Tahun 2Lr0e
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang