Mengurus semua kegiatan kepabeanan, menyiapkan surat-surat perijinan, mensubmit surat ke kantor bea dan cukai merak, menyiapkan semua documen dan proses Subkontrak yaitu BC 2.6.1 dan BC.2.6.2 menyiapakan surat perijinan Limbah (BC .2.5 ) dan memonitoring kegiatan pengeluarannya, monitoring proses pembuatan dokumen BC 2.3 dan kegiatan bongkar impor.