1.Mengisi formulir permohonan (Perdim 14); Download
2.Paspor asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy;
3.A.R.C ( Alient Resident Certificate ) asli yang masih berlaku beserta 1 (satu) lembar photo copy
4.Membayar Biaya Penggantian SPRI/Paspor dan Biaya Foto Biometrik
5.Surat kontrak kerja (Copy) (bagi TKI / Pekerja)
6.Surat nikah (Copy) (bagi pemohon yang menikah dengan warga negara Asing)
7.Kartu Keluarga Taiwan (Asli, keseluruhan keluarga, dan terbaru) (bagi pemohon yang menikah dengan warga negara Taiwan)
8.Surat bukti kehilangan paspor dari imigrasi setempat ASLI (bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor karena paspor yang lama hilang)
9.Akta lahir (Copy)
10.Iklan di Koran Taiwan sebagai bukti bahwa paspor yang hilang tersebut telah diumumkan melalui surat kabar (bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor karena paspor yang lama hilang)