Jakarta - Keluhan eksportir ikan hias terhadap rantai perizinan ekspor yang panjang membuat mereka merasa dirugikan. Pengusaha harus mengurus izin dari berbagai instansi pemerintah, untuk mengekspor ikan hias seperti arwana dan lainnya.
Seorang eksportir ikan, bernama Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya harus memenuhi 27 perizinan di 5 kementerian antara lain Bea Cukai Kamenterian Keuangan, Badan Karantina Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Perdagangan.
“Kita sudah kesulitan masih harus ditambah izin baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2013,” kata Dedi Mulyadi yang tergabung dalam Dewan Ikan Hias Nasional (DIHI) kepada detikFinance ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Misalnya dalam Permendag tentang ketentuan ekspor tumbuhan alam dan satwa liar tersebut diatur bahwa eksportir harus mengantongi Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL) yang proses penerbitannya memakan waktu paling lama 3 hari.
Ia mengatakan meski perizinan ekspor sejumlah kementerian telah menerapkan sistem online, pengusaha harus melakukan proses berita acara pemerikasaan (BAP) dalam pelaksanaannya.
“Sistem memang sudah online kita memasukan data mentah saja, tetapi ujungnya kita tetap harus menyertakan barang fisik di BAP,” jelasnya
Padahal, potensi nilai ekspor ikan hias Indonesia sangat besar. Tahun lalu, nilai ekspor ikan hias mencapai lebih dari US$ 20 juta. Nilai ekspor ini masih jauh dari Singapura yang termasuk eksportir ikan hias terbesar di kawasan
Jakarta - Keluhan eksportir ikan hias terhadap rantai perizinan ekspor yang panjang membuat mereka merasa dirugikan. Pengusaha harus mengurus izin dari berbagai instansi pemerintah, untuk mengekspor ikan hias seperti arwana dan lainnya.Seorang eksportir ikan, bernama Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya harus memenuhi 27 perizinan di 5 kementerian antara lain Bea Cukai Kamenterian Keuangan, Badan Karantina Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Perdagangan. “Kita sudah kesulitan masih harus ditambah izin baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2013,” kata Dedi Mulyadi yang tergabung dalam Dewan Ikan Hias Nasional (DIHI) kepada detikFinance ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).Misalnya dalam Permendag tentang ketentuan ekspor tumbuhan alam dan satwa liar tersebut diatur bahwa eksportir harus mengantongi Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL) yang proses penerbitannya memakan waktu paling lama 3 hari.Ia mengatakan meski perizinan ekspor sejumlah kementerian telah menerapkan sistem online, pengusaha harus melakukan proses berita acara pemerikasaan (BAP) dalam pelaksanaannya.“Sistem memang sudah online kita memasukan data mentah saja, tetapi ujungnya kita tetap harus menyertakan barang fisik di BAP,” jelasnyaPadahal, potensi nilai ekspor ikan hias Indonesia sangat besar. Tahun lalu, nilai ekspor ikan hias mencapai lebih dari US$ 20 juta. Nilai ekspor ini masih jauh dari Singapura yang termasuk eksportir ikan hias terbesar di kawasan
正在翻譯中..
![](//zhcntimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)