SNI 03-6575-2001
Tata cara perancangan sistem pencahayaan buatan pada
bangunan gedung.
1. Ruang lingkup.
1. Petunjuk teknis sistem pencahayaan buatan dimaksudkan untuk digunakan sebagai pegangan bagi para perancang dan pelaksana pembangunan gedung didalam merancang sistem pencahayaan buatan dan sebagai pegangan bagi para pemilik/pengelola gedung didalam mengoperasikan dan memelihara sistem pencahayaan buatan.
2. Agar diperoleh sistem pencahayaan buatan yang sesuai dengan syarat kesehatan, kenyamanan, keamanan dan memenuhi ketentuan yang berlaku untuk bangunan gedung.
3. Standar ini mencakup persyaratan minimal sistem pencahayaan buatan dalam bangunan gedung.
2. Acuan.
a). National Electric Code (NEC).
b). Illuminating Engineering Society (IES).
c). International Electrotechnical Commission (IEC).
d). Australian Standard.
3. Istilah dan definisi.
1 armatur
rumah lampu yang digunakan untuk mengendalikan dan mendistribusikan cahaya yang dipancarkan oleh lampu yang dipasang didalamnya, dilengkapi dengan peralatan untuk melindungi lampu dan peralatan pengendali listrik.
2 balast
alat yang dipasang pada lampu TL dan lampu pelepasan gas untuk membatasi arus listrik dalam pengoperasian lampu-lampu tersebut.
3 koefisien depresiasi
perbandingan antara tingkat pencahayaan setelah jangka waktu tertentu dari instalasi pencahayaan digunakan terhadap tingkat pencahayaan pada waktu instalasi baru.
4 koefisien penggunaan
perbandingan antara fluks luminus yang sampai di bidang kerja terhadap fluks luminus yang
dipancarkan oleh semua lampu.