Jakarta -
Entah kecewa atau tidak, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Apresiasi diberikan karena PN Jakbar memberikan 2 hukuman mati kepada 9 komplotan Wong Chi Ping.
"Mudah-mudahan di MA (Mahkamah Agung) hukumannya bisa dipertinggi," ujar Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, yang memantau langsung di PN Jakbar, Jl S Parman, Jumat (13/11/2015).
Saat ditanya apakah BNN kecewa karena hanya 2 orang saja dihukum mati, Slamet tidak mau berkomentar. Dia hanya menjawab diplomatis atas pertanyaan tersebut.
"Intinya kita tidak bisa intervensi putusan pengadilan," ucap Slamet.
Slamet menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan selama 5 tahun kepada komplotan Wong Chi Ping. Bahkan, BNN harus bekerjasama dengan polisi negara lain untuk mengungkap kasus ini. Sebab Wong merupakan buronan 7 negara yang beroperasi secara licin dan sangat licik. Dalam mengungkap komplotan ini, para penyidik berjibaku di lapangan dan berbulan-bulan meninggalkan anak istrinya. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang BNN berdiri, bahkan Indonesia dan Asia.
"Kami membutuhkan waktu 5 tahun untuk mengungkap ini," ujar Slamet.
Dari 9 komplotan Wong Chi Ping hanya 2 yang berhasil dikirim ke regu tembak atau dihukum mati.
Berikut vonis kepada 9 terdakwa Wong Chi Ping:
1. Wong Chi Ping dihukum mati
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup
6. Sujardi dihukum 20 tahun
7. Syarifuddin divonis 18 tahun
8. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
9. Andika divonis 15 tahun (rvk/asp)