Selanjutnya terhadap uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta
rupiah) tersebut menurut terdakwa berikan kepada Sdr. ARIES KARIM sebesar
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai uang jasa yang telah ditransfer
pada tanggal 13 dan 14 Maret 2012, uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
dipinjamkan kepada sepupu Sdr saksi WENY APRIANTO PALIMBONG yang
berada di Batam, uang sebesar S$ 2000,- (dua ribu dollar Amerika) dikirimkan
kepada Mr. HOPKINS yang mengaku dari United Bank Of Africa yang berada di
Negeria, uang sebesar S$ 10.000,- (sepuluh ribu dollar Amerika) dikirimkan kepada
Mr. XUCHAFAN yang mengaku dari mantan manager Bank Of China Hongkong
di London Inggris, uang sebesar S$ 7.000,- (tujuh ribu dollar Amerika) dikirimkan
kepada DR ISAAC MUDIAGAN yang mengaku dari United Nation (PBB) di
Kuala Lumpur Malaysia dan sisanya terdakwa dipergunakan untuk biaya
operasional.
• Namun pada saat jatuh