Pekerja Tetap adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja tanpa dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan atau oleh selesainya pekerjaan tertentu. Pekerja tetap harus menjalani terlebih dahulu masa percobaan maksimal 3 bulan,yang kemudian Pengangkatan menjadi Karyawan Kontrak ( Pekerja Waktu Tertentu ) selama maksimal 3 tahun. Dengan sistem pembaharuan perjanjian kerja setiap tahunnya antara Pemberi Kerja dan Penerima Kerja, yang kemudian di buatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan tetap atau Pekerja Waktu Tidak Tertentu