3.2 PERSIAPAN.
3.2.1. PIHAK KEDUA harus membuat rencana kerja dan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam PASAL 1 selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah penanda tanganan perjanjian untuk disetujui dan disahkan pejabat yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
3.2.2. peralatan yang dipakai oleh PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus dalam keadaan baik dan dapat bekerja sesuai dengan fungsinya.