Bahwa terdakwa JAFFAR Bin HARON pada tanggal 12 Maret 2012 dan tanggal
13 Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2012
bertempat di Kota Batam atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut