Kontraktor diwajibkan melaksanakan factory test dengan diinspeksi/disaksikan Direksi Pekerjaan, hasil daripada pengetesan tersebut harus mendapatkan approval dari Direksi Pekerjaan.
Prosedur factory test, yaitu inspection test plan dan performance test plan serta jadual pelaksanaan harus disampaikan kepada Direksi Pekerjaan selambat – lambatnya 1,5 bulan sebelumnya untuk disetujui.
Seluruh biaya pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor dan sudah termasuk dalam harga penawaran.