INDRAMAYU -- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Instansi itu juga membuat Posko Pengaduan terkait masalah tersebut.